Undang-undang RI No 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan revisi UU MD3 yang disahkan pada tanggal 5 Agustus 2014 tersebut, mekanisme pemilihan pimpinan DPR (pusat) berubah tidak lagi dengan sistem proporsional seperti dulu. Bila pada sistem proporsional pimpinan DPR diberikan kepada partai pemenang Pemilu Legislatif, maka UU MD3 yang baru tersebut, pimpinan DPR dipilih langsung oleh anggotanya .
Where there is a Will there is a way.