Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya pelayanan keperawatan. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi.
Mengenai keperawatan diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat. Yaitu UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
Download; UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
Advertisements