Relevansi Keterbukaan Informasi Publik bagi Upaya Pemberantasan Korupsi (Hakekat Standarisasi 2-3-4-2)

Oleh: Hariyanto (Direktur K3D Kebumen)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat kaya akan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara, tanpa kecuali. Salah satu Undang-Undang yang amat berpengaruh dan besar manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan akses masyarakat terhadap informasi publik yang dilaksanakan pemerintah adalah UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mulai berlaku efektif sejak tahun 2010, terutama setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam UU No.14 Tahun 2008 bab 2, pasal 3 dikatakan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk: a) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan kebijakan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e) Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; f) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan hajat hidup orang banyak; g) Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Instrumen Keterbukaan Informasi Publik ini memiliki peran yang sangat besar dalam menjamin hak warga masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Selain itu juga mengatur agar pemerintah menyediakan secara rutin setiap informasi yang wajib disebarluaskan kepada publik (bab 5, pasal 9-16) dan juga informasi yang dikecualikan, yang tidak boleh dibuka kepada publik (pasal 17). Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang ini, maka perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dijabat oleh pejabat fungsional di badan publik terkait (bab 5, pasal 13). Secara lebih detail terkait mengenai PPID diatur dalam PP No.61 Tahun 2010 bab 5, pasal 12-15 dan Permendagri No. 35 Tahun 2010.
Lebih jelasnya, dalam PP No.61/2010, pasal 14, ayat 1 disebutkan bahwa PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam hal: a) Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi; b) Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; c) Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; d) Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; e) Pengujian Konsekuensi; f) Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; g) Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan h) Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Sementara itu di dalam Permendagri No.35 Tahun 2010 pasal 9 dikatakan bahwa PPID bertugas: a) Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; b) Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; c) Melakukan verfikasi bahan informasi publik; d) Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; e) Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; f) Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Undang-Undang ini secara tegas mengatur tentang tranparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Namun, hal ini masih menjadi sebatas cita-cita, belum ada realisasi konkretnya. Bahkan sejauh ini masih banyak pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang masih belum memahami substansi serta definisi keterbukaan informasi publik sesuai kaidah undang-undang beserta aturan salinannya. Contoh konkret misalnya; sulitnya mendapatkan dokumen APBD, apa lagi laporan keuangan yang terkait proyek-proyek yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.kota.
Dengan adanya Undang-Undang ini mengharuskan semua level pemerintah untuk menyediakan informasi publik sesuai ketentuan yang diatur di dalamnya. Saya menyadari bahwa ada ketakutan yang sangat besar dari pihak pemerintah karena harus menyediakan informasi publik terkait pelaksanaan kegiatan dan lainnya. Namun kalau pemerintah telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, mengapa harus takut? Justru kalau pemerintah menyiapkan informasi secara berkala, masyarakat dapat mengaksesnya dan dapat terlibat mengawasi jalannya program pemerintah. Contoh konkret kinerja lima daerah yang menjadi pilot project Open Government Indonesia (OGI) yaitu Pemprov DKI, Pemkot Bandung, Pemkot Semarang, Pemkot Banda Aceh, dan Pemkab Bojonegoro. Harapannya, Pemerintah Kabupaten Kebumen segera menyusul 5 daerah ini dalam keterbukaan informasi publik.
Sasaran akhir dari keterbukaan informasi publik adalah pemerintahan yang terbuka, bersih, jujur dan adil. Hal ini dapat tercapai kalau korupsi sudah tidak ada lagi. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan anggaran publik, maka perlu pemerintahan yang terbuka dan jujur. Selagi masih ada praktek-praktek kotor di dalamnya, maka korupsi akan tetap berlanjut. Korbannya adalah rakyat jelata.
Rakyat tidak bisa menikmati layanan kesehatan dan pendidikan secara memadai. Rakyat juga kurang merasakan adanya pembangunan yang berkesinambungan dan kemiskinan yang tak kunjung usai. Uang untuk rakyat habis dilahap oleh pemerintah yang oleh sebagian warga diyakini sebagai pelayan masyarakat. Padahal mereka justru mencuri uang rakyat.
Instrumen keterbukaan informasi publik hadir sebagai jembatan untuk menghentikan korupsi di pemerintahan dan badan publik lainnya. Badan publik wajib membuka ruang informasi karena dana yang digunakan berasal dari rakyat atau sumbangan lembaga donor manapun. Anehnya, hampir sebagian besar pemerintahan daerah di negeri ini tidak mau memberikan informasi publik. Mereka takut kedok korupsinya diketahui rakyat. Namun, seperti kata bijak, sepandai-pandainya Anda membungkus, yang busuk akan tetap tercium. Kalau rakyat tidak tahu, Anda mesti malu karena Anda mengetahui kebusukan tabiatmu.
Berbicara tentang korupsi ibarat mengurai benang kusut. Titik pangkalnya kadang kabur dan sulit juga menemukan sentrumnya. Korupsi terus berlanjut tanpa henti. Peraturan demi peraturan dibuat, tetapi korupsi jalan terus. Negeri ini menjadi sepi kalau tanpa korupsi. Padahal negeri ini didirikan di atas dasar Keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sang Maha Rahman dan Rahim. Namun, keadilan itu sulit dijumpai di negeri ini. Itulah Indonesia.
Komitmen pemerintah daerah, untuk menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka masih jauh dari harapan. Indikatornya apa? Salah satu yang saya anggap penting adalah sulitnya warga masyarakat mengakses dokumen publik seperti APBD dan juga laporan keuangan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Bahkan saya mendengar langsung tentang seorang sekretaris Badan bahwa dirinya saja tidak diperkenankan melihat apa lagi memegang dokumen DIPA dan DPA Badan terkait. Saya tidak mengerti mengapa demikian? Dokumen yang mestinya menjad konsumsi publik justru dikeramatkan sedemikian rupa sehingga warga masyarakat tidak dapat mengaksesnya.
Melalui keterbukaan informasi publik yang telah berjalan selama ini, semoga dapat menggugah hati para Pejabat Pemkab Kebumen agar lebih terbuka terhadap permintaan warga untuk mendapatkan haknya memperoleh informasi terkait pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kebumen, tetapi juga seluruh informasi yang berkenaan dengan program dan kegiatan yang menunjang peningkatan pelayanan publik untuk warga. Sekali lagi, kita perlu belajar dari daerah lain, yang memiliki pemimpin dengan hati dan wawasan yang terbuka bagi rakyatnya. Keterbukaan yang dipraktekkan dalam memimpin rakyatnya telah meluluh lantakkan para pembantunya yang berhati korup. Melalui keteladannya dalam memimpin, ia menghadirkan sosok kenegarawanan sejati yang selalu berada di pihak rakyat jelata.
Pada akhirnya, segala upaya pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kebumen memiliki satu tujuan yakni rakyat sejahtera. Dan rakyat akan sejahtera, bukan hanya secara jasmani tetapi juga rohani, kalau pemimpinnya berhati bersih, jujur, serta amanah, mau peduli pada penderitaan rakyat, bukan sebaliknya mencuri uang rakyat (koruptor). Semoga instrumen keterbukaan informasi publik yang mulai diterapkan dikabupaten tercinta ini membawa perubahan sedikit demi sedikit menuju pemerintahan yang bersih, jujur dan adil, demi meningkatnya kesejahteraan rakyat kita.
(Kebumen Ekspres, 29 Maret 2017)

Leave a comment